Syarat dan Ketentuan

- Dengan skema pinjaman berjangka.
- Badan hukum berbentuk CV/PT.
- Memiliki kelengkapan dokumen : identitas diri (KTP dan NPWP), legalitas pendirian perusahaan.
- Skema pengembalian dana adalah cicilan bulanan sesuai tenor pinjaman.
- Aktif beroperasional >=3 bulan dengan melampirkan rekening koran.